Halaman
33
PKn Kelas IX
Saat libur panjang tahun kemarin tiba, si Andi terlihat senang sekali. Tidak seperti liburan
tahun-tahun sebelumnya, kenapa ya? Setelah mencari informasi kesana-sini ketahuan
jawabannya.
Ternyata Andi sekeluarga pergi berlibur ke pulau Bali dan Sulawesi. Pantas kalau
Andi senang sekali. Tapi, bagaimana dengan liburan teman yang lain?
Untung Andi termasuk anak yang suka berbagi cerita, ia membagi pengalamannya berlibur
ke beberapa daerah di Indonesia ke teman-temannya. Dia bercerita negara kita mempunyai
wilayah yang luas, banyak sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
Andi juga bercerita kalau bahasa orang Bali berbeda dengan orang Sulawesi, begitu juga dengan
pakaian adatnya. Inilah kekayaan alam dan budaya Indonesia. Sepenggal cerita dari Andi ini
sedikit memberi gambaran pada teman-temanya tentang Indonesia. Ya, maklum teman-teman
Andi memang jarang berlibur atau pergi ke daerah lain.
Dibalik keindahan Indonesia Andi pun bercerita kalau dia juga melihat di beberapa daerah
yang dilewatinya selama perjalanan masih banyak dijumpai pemuda yang menganggur, rumah
kumuh di pinggir sungai maupun gelandangan. Banyak lahan maupun pantai yang indah belum
dimanfaatkan secara maksimal. Ia mengatakan pembangunan belum maksimal, masih ada
ketimpangan pertumbuhan ekonomi antar daerah.
Mendengar cerita dari Andi, teman-teman kemudian bertanya mengapa bisa terjadi ya?
Sebagai bangsa yang besar dan luas dengan beragam suku bangsa seperti ini tentu dibutuhkan
pengelolaan dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi yang ada dan sesuai kebutuhan
masyarakat. Bagaimana caranya?
Nah, pelaksanaan otonomi daerah adalah jawaban pertanyaan di atas. Sebelum otonomi
daerah diterapkan negara kita memang menerapkan sistem sentralisasi pemerintahan. Dalam
sistem ini pemerintah pusat mengatur kebijakan pembangunan, sedang pemerintah daerah hanya
Otonomi Daerah
Kata Kunci:
otonomi daerah, desentralisasi, partisipasi, masyarakat, pemerintah daerah.
BAB
2
Menjelaskan hakikat otonomi daerah.
Menjelaskan arti pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusaan
kebijakan publik di daerah
Setelah mempelajari bab ini, siswa mampu :
Tujuan Pembelajaran:
34
PKn Kelas IX
menjadi pelaksana. Dengan otonomi setiap daerah diharapkan mampu meningkatkan kemajuan
dan kesejahteraan sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Apa yang dimaksud dengan
otonomi daerah? Bagaimana otonomi daerah dilaksanakan? Bagaimana partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan otonomi daerah?
Pada bab ini kita akan belajar tentang otonomi daerah, mulai dari hakekat otonomi daerah
sampai dengan bagaimana peran serta atau partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi
daerah. Agar kalian mendapatkan gambaran sebelum kita membahasnya lebih jauh, coba
perhatikan peta konsep di bawah ini:
Peta Konsep
35
PKn Kelas IX
Dalam penjelasan di atas kita
telah mempelajari bahwa Indone-
sia terdiri dari puluhan ribu pulau
dengan karakter sosial budaya
yang berbeda.
Wilayah negara kita
terbagi atas daerah-daerah pro-
vinsi, kabupaten dan kota yang
mempunyai pemerintahan daerah
sendiri dengan potensi alam dan
sosial budaya yang berbeda pula.
Keragaman potensi dan kewilaya-
han inilah salah satu yang melatar belakangi penerapan otonomi daerah. Apa yang dimaksud
dengan otonomi daerah?
Untuk mengetahui istilah dan pengertian otonomi, kita perlu mengetahui asal-usul
istilah otonomi. Otonomi berasal dari bahasa Yunani
autos
yang berarti sendiri dan
nomos
yang berarti aturan. Berdasarkan asal-usul istilah tersebut, para ahli memberikan pengertian
otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Dengan demikian,
kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan
pemerintahan.
Menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana hanya ada satu
negara dan satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam pemerintahan.
Negara Kesatuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip sentralisasi kewenangan, yaitu apabila
semua urusan negara diatur negara dan diurus oleh pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu pemerintah daerah
memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Berdasar penjelasan di atas dapat dikatakan negara kita adalah negara kesatuan
yang menerapkan prinsip desentralisasi pemerintahan. Otonomi daerah merupakan wujud
dari penerapan prinsip desentralisasi. Pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
A. Hakikat Otonomi Daerah
1. Pengertian otonomi daerah
Gambar 2.1
Pulau-pulau di Indonesia dihuni lebih dari 200 juta jiwa
dengan beraneka ragam budaya, bahasa dan adat istiadat. Kondisi
inilah salah satu yang melatar belakangi penerapan otonomi daerah.
Sumber :www.google.co.id
36
PKn Kelas IX
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunya
i ba-
tas-batas wilayah, berwenang mengatur
dan mengurus pemerintahan dan kepen-
tingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Ke-
satuan Republik Indonesia.
Dengan diberlakukannya otonomi
daerah maka mengubah tatanan keta-
tanegaraan yang bersifat sentralistik, oto-
riter menjadi desentralisasi dan demo-
kratis. Otonomi daerah yang mandiri
dan demokratis diharapkan dapat men-
dekatkan pemerintah dengan rakyatnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat
berlangsung dengan lebih baik.
2. Asas-asas otonomi daerah
Dalam penerapannya, terdapat asas-asas yang menjadi pedoman pelaksanaan otonomi
daerah. Tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, tugas
pembantuan dan dekonsentrasi.
Gambar 2.2
Otonomi daerah yang mandiri dan demokratis
diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakya-
tnya sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani dengan
baik
Sumber :www.google.co.id
a . Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
(Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
37
PKn Kelas IX
Sebagai negara kesatuan yang
menerapkan sistem desentralisasi,
maka dalam penyelenggaraan peme-
rintahan, pemerintah daerah berhak
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan. Penerapan oto-
nomi daerah bertujuan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyara-
kat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masya-
rakat, serta peningkatan daya saing
daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan,
dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dasar hukum otonomi daerah
Agar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka harus disusun
peraturan dan perundang-undangan sebagai landasan atau dasar hukum.
Apa yang menjadi
dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah ? Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman
pada konstisusi (hukum dasar) negara yang tertulis, yaitu UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua
1) Pasal 18
a) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d) Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
e) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan
g) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-
undang.
Gambar 2.3
Otonomi daerah memungkinkan pemerintah
makin dekat dengan persoalan rakyat dan menyelesaikannya
dengan cepat.
Sumber: Kompas
38
PKn Kelas IX
2)
Pasal 18A
a
)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
b) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
3)
Pasal 18B
a) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
b) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
c.
Undang-Undang
1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2) UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
4. Pembentukan daerah otonom
Dalam pembahasan di atas telah di-
singgung bahwa daerah otonom, merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang mem-
punyai batas-batas wilayah, berwenang
mengatur dan mengurus pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi ma-
syarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Gambar 2.4
Wilayah Indonesia terbagi atas daerah-daerah propinsi,
kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri.
Sumber :www.google.co.id
2.1
Apa yang menjadi latar belakang penerapan otonomi
daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab?
Diskusikan dengan kelompok belajarmu. Carilah informasi
dari berbagai sumber untuk memperkaya argumentasimu.
Presentasikan hasilnya!
39
PKn Kelas IX
Republik Indonesia. Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten
dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah
otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik
kewilayahan.
a. Syarat administratif
Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat administratif.
Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota
dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan
DPRD provinsi induk dan gubernur
, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan
DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD
provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
b. Syarat teknis
Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi
tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis
pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan
ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan
keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
c. Syarat fisik
Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan cakupan wilayah
daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima
kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang
untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga
berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Suatu daerah otonom dapat mengalami pemekaran jika telah memenuhi syarat-
syarat tertentu. Pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah
mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerah
yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung
dengan daerah lain.
Bentuklah kelompok terdiri lima orang, kemudian berkunjunglah ke pemerintah
daerah setempat. Carilah informasi tentang pelaksanaan otonomi daerah di
wilayahmu. Apa dampak positif dan negatif pelaksanaan otonomi daerah? Setelah
apa dampak positif dan negatif otonomi daerah? Susunlah laporan kemudian
presentasikan hasilnya di depan kelas!
2.1
40
PKn Kelas IX
5. Prinsip-pinsip pemberian otonomi daerah
Kalian tentu akan merasa senang dan bangga jika mendapat otonomi atau kesempatan
dan mampu untuk mengatur hidup sendiri dari orang tua baik itu sebagian atau seluruhnya.
Begitu juga dengan suatu daerah, dengan adanya otonomi daerah maka dapat mengatur
daerahnya sesuai dengan kemampuannya. Meski demikian, pemberian otonomi bagi suatu
daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu.
Apa saja prinsip yang dimaksud?
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan
bahwa pemberian otonomi daerah berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Pelaksanaan otonomi daerah adalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung
jawab. Prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar
urusan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan berbagai hal yang bertujuan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip
bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup
dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Prinsip otonomi
yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-
benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya
untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan nyata diletakkan pada kabupaten dan
kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap
terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi,
serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislatif
daearah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah,
g. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi yang kedudukannya
sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu
yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
41
PKn Kelas IX
6. Pemerintahan daerah
Dalam pembahasan di atas telah disinggung bahwa kebijakan otonomi daerah
merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah.
Pemerintah daerah mempunyai kesempatan untuk memberdayakan potensi daerahnya,
mengatur dan mengurus rumah tangganya berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat.
Dengan demikian daerah akan lebih mandiri dalam mencukupi kebutuhannya. Untuk
mencapai tujuan tersebut maka perlu satu pemerintahan daerah yang mampu menjalankan
tugas tersebut.
Pemerintahan daerah terdiri atas
pemerintah daerah dan Dewan Perwaki-
lan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah
daerah adalah kepala daerah beserta pe-
rangkat daerah yang lain sebagai badan
eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi
adalah gubernur
, kepala daerah kabupa-
ten disebut bupati dan kepala daerah kota
adalah walikota. Kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih dalam satu pasang
calon dalam sebuah pemilihan umum (pe-
milu) yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Apa saja tugas dan wewenang kepala daerah?
Seorang kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan Perda.
c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Gambar: 2.5
Pemilu kepala daerah untuk pertama kalinya
dilaksanakan secara langsung pada tahun 2005
Sumber :www.google.co.id
Carilah beberapa berita dari surat kabar, majalah, internet tentang pelaksanaan otonomi
daerah di wilayahmu! Lakukan analisis apakah pelaksanaan otonomi daerah telah
sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya diterapkan? Presentasikan hasilnya!
2.2
42
PKn Kelas IX
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 25 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)
Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah beserta perangkatnya dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perangkat daerah otonomi terdiri dari sekretaris
daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainya sesuai dengan kebutuhan daerah
yang bersangkutan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan. Seperti halnya kepala daerah DPRD juga mempunyai
tugas dan wewenang.
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat
persetujuan bersama.
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala
daerah.
c . Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan
kerja sama internasional di daerah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah /wakil kepala
daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi
dan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang
dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah.
i. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggara-
an pemilihan kepala daerah.
j. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan
dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
(Pasal 42 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah).
Tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:
43
PKn Kelas IX
Selain mempunyai tugas dan wewenang DPRD juga mempunyai hak yang melekat
yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. DPRD sebagai lembaga legislatif
daerah memiliki alat kelengkapan, antara lain pimpinan; komisi; panitian musyawarah, panitia
anggaran; Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Dalam penjelasan didepan telah disinggung bahwa penerapan otonomi daerah
memberikan kesempatan pada setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan dan
mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga dengan kebutuhan
akan perangkat pemerintah daerah sebagai eksekutif atau pelaksana pemerintahan.
Perangkat pemerintah daerah yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas dan lembaga
teknis lainnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Untuk
memahami tentang skema pemerintahan daerah perhatikan bagan di bawah ini
7. Pelaksanaan otonomi daerah
Kalian tentu mengamati atau pernah mengalami ketika parkir di pasar atau pertokoan
di
berikan tanda parkir yang bertuliskan karcis parkir umum dilengkapi dengan dasar
peraturan yakni peraturan daerah. Kalian tentu bertanya mengapa peraturan daerah yang
menjadi dasar penarikan parkir? Inilah salah satu bentuk penerapan otonomi daerah. Tanda
parkir ini merupakan pendapatan daerah yang kemudian akan dipergunakan untuk melakukan
pembangunan dan pelayanan daerah. Agar kalian lebih jelas lagi ikuti penjelasan pelaksanaan
otonomi daerah berikut ini.
Perjalanan otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung cukup lama. Sebelum
diberlakukan UU No.32 tahun 2004 yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintah daerah,
pemerintah Orde Baru telah memberlakukan UU No. 5 tahun 1974. Akan tetapi undang-
44
PKn Kelas IX
undang ini belum dapat mewujudkan terselenggaranya otonomi daerah secara nyata. Hal
ini dikarenakan undang-undang ini masih memiliki kelemahan dan daerah belum mampu
melaksanakan otonomi daerah.
Setelah mendapatkan kritikan
atas lemahnya konsep dan aturan, serta tidak
terlaksananya otonomi daerah maka pada tahun 1992 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Daerah
Tingkat II. Pada tanggal 25 April 1995 pemerintah pada saat itu meluncurkan Proyek
Percontohan Otonomi Daerah satu kabupaten di setiap provinsi. Tujuannya untuk
mewujudkan otonomi daerah. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terjadi tarik ulur
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Gagasan otonomi daerah untuk
mengembangkan kesejahteraan di tingkat daerah belum dapat terlaksana.
Seiring dengan bergulirnya era reformasi, desakan otonomi daerah semakin kuat.
Aspirasi yang berkembang dari berbagai kalangan menuntut kewenangan daerah yang
lebih luas untuk mengatur daerah sendiri dan ada ruang partisipasi masyarakat yang luas
dalam berbagai bidang kehidupan.
Sebagai tindak lanjut tuntutan tersebut, maka lahirlah Ketetapan MPR RI No.XV/
MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, serta bertanggung jawab pemerintah
mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti
UU No. 5 tahun 1974.
Pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No 25 tahun 1999 terealisasi sejak
bulan Januari 2001. Sebelum undang-undang dilaksanakan memang telah berkembang
aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya revisi terhadap undang-undang tersebut.
Hal ini dikarenakan undang-undang tersebut tidak memperhatikan konteks kelahirannya
yang diliputi suasana transisi, abnormal dan krisis. Berdasarkan keadaan tersebut akhirnya
pemerintah mengeluarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daaerah dan UU
No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan otonomi daerah dapat diterapkan
lebih baik lagi. Beberapa hal yang mendapat prioritas perbaikan diantaranya menyangkut
pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah serta pengelolaan potensi daerah.
Bagaimana pembagian kewenangan pemerintah dan daerah serta pengelolaan potensi
daerah?
Dalam UU No 32 Tahun 2004 telah memuat pembagian kewenangan antara
pemerintah dan daerah. Pemerintah bertanggung jawab terhadap persoalan-persoalan yang
menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
45
PKn Kelas IX
Persoalan yang dimaksud meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama. Bagaimana dengan kewenangan daerah?
Nah, daerah bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan serta mewujudkan keadilan sosial dan
pemerataan. Urusan tersebut menjadi urusan wajib daerah otonom. Selain itu daerah juga
mempunyai kewenangan yang bersifat pilihan seperti pengelolaan potensi unggulan dan
kekhasan daerah.
Setelah mengikuti penjelasan diatas kalian tentu mendapat gambaran tentang
pembagian kewenangan pemerintah dan daerah. Selain kewenangan untuk mewujudkan
otonomi daerah yang luas dan nyata, diatur pula hak dan kewajiban daerah.
Apa saja hak
dan kewajiban daerah?
Sesuai pasal 21 UU No. 34 Tahun 2004, daerah mempunyai hak:
a. Mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
b. Memilih pemimpin daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah,
e. Mengatur pajak daerah dan retribusi daerah,
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah,
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah, dan
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya menurut pasal 22 UU No 32 tahun 2004 daerah mempunyai kewajiban
diantaranya:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan keruku nan nasional,
serta keutuhan Negara Kaesatuan Republik Indonesia,
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi,
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan,
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial yang layak
serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
46
PKn Kelas IX
Selama pelaksanaan otonomi daerah memang tidak dapat dihindari munculnya berbagai
permasalahan. Permasalah tersebut timbul dari lembaga pemerintah itu sendiri atau dari
luar lembaga pemerintah. Masalah-masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan otonomi
daerah antara lain:
Sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul sebagai penghambat
terlaksananya otonomi daerah perlu dilakukan berbagai cara, antara lain:
a. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya otonomi daerah.
b. Masyarakat tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pelaksanaan otonomi daerah.
c. Masyarakat bersikap apatis terhadap pemerintah.
d. Sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah yang masih perlu
ditingkatkan kualitasnya sehingga etos kerjanya menjadi lebih baik.
e. Sikap ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat
masih terlalu tinggi.
f. Kemampuan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri masih sangat
kurang.
g. Menjalarnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hingga ke
pemerintahan daerah.
a. Melakukan sosialisasi tentang penerapan otonomi daerah beserta
undang-undang sebagai acuannya secara lebih luas lagi.
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah.
c. Menumbuhkan sikap kepercayaan diri masyarakat terhadap pemerintahan
daerah.
d. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah
yang berkualitas dengan etos kerjanya yang baik.
e. Menumbuhkan sikap kreatif dan inisiatif.
f. Meningkatkan sikap kemandirian.
g. Melakukan pemberantasan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme secara
nyata.
Otonomi daerah telah diterapkan secara lebih nyata sejak tahun
2001. Namun, sebagian masyarakat justru menghendaki sistem
sentralisasi diperlakukan kembali. Bagaimana pendapat
kelompokmu? Presentasikan hasil diskusi di depan kelas!
2.2
47
PKn Kelas IX
B. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di
Daerah.
1. Partisipasi masyarakat
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak akan pernah lepas dari partisipasi
masyarakat. Kalian tentu memahami tujuan penerapan otonomi daerah adalah mewujudkan
masyarakat sejahtera, maka dari itu masyarakat harus ikut serta dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan masyarakat tidak
lagi menjadi obyek akan tetapi menjadi subyek. Artinya, masyarakat bukan lagi dilihat
sebagai sasaran pembangunan namun menjadi pelaku pembangunan.
Sebelum lebih jauh, sebaiknya kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan partisipasi.
Partisipasi dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama. Partisipasi
juga dapat diartikan sebagai suatu kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah
dalam mewujudkan tujuan suatu program yang telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan
kepentingannya sendiri.
Pendapat dari Dwi Tiyanto (2006) ahli komunikasi politik Universitas Sebelas Maret,
mencatat beberapa arti partisipasi sebagai berikut:
1) Kontribusi sukarela tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan,
2) Kepekaan masyarakat dalam menerima dan melaksanakan program,
3) Proses aktif dalam mengambil inisiatif,
4) Pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan pelaksana program dari
luar,
5) Keterlibatan sukarela masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri,
6) Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan dan lingkungan mereka
sendiri
Di era otonomi daerah ini, masyarakat dituntut untuk berpartisipasi, terutama dalam
perumusan kebijakan publik, mengapa demikian? Untuk menjawabnya coba kalian ikuti
ilustrasi cerita berikut. Dalam kehidupan sehari-hari kalian tentu mempunyai keinginan-
keinginan. Misalnya ingin mempunyai sepatu untuk berolahraga. Tentu saja ketika memilih
sepatu yang tepat kalian akan mempertimbangkan ukuran yang pas, warna yang sesuai
Pendapat lain tentang partisipasi dikemukakan oleh Davis yang diterjemahkan oleh
Inu Kencana Syafiie (2001: 142)
Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam
situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu
tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi serta ambil bagian
dalam setiap pertanggungjawaban bersama.
48
PKn Kelas IX
dengan kebutuhan dan pilihan kalian. Orang tua sifatnya hanya membantu dan mengarahkan.
Begitu juga dalam pelaksanaan otonomi daerah. Masyarakat lebih tahu akan kebutuhan
atau permasalah yang dihadapinya sehingga dalam menentukan kebijakan partisipasi
masyarakat sangatlah penting. Pemerintah berperan dalam memberikan arahan dan
membantu dalam perumusan kebijakan.
Proses ini penting karena setiap kebi-
jakan publik apabila dalam perumusannya
mengikutsertakan masyarakat, maka kebi-
jakan publik yang dihasilkan akan lebih sesuai
dengan keinginan dan berpihak pada kepen-
tingan masyarakat. Bahkan masyarakat
akan dengan terbuka ikut serta dalam
pelaksanan kebijakan tersebut. Jika demikian
maka akan menumbuhkan semangat persa-
tuan serta kerja keras masyarakat. Partisi-
pasi masyarakat terhadap pemerintah
maupun pada lembaga legislatif (DPRD)
juga bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Diantaranya memupuk budaya demokrasi,
menumbuhkan masyarakat yang sadar hukum, bermoral dan berakhlak mulia.
2. Kebijakan publik
a. Pengertian
Untuk memahami istilah dan pengertian kebijakan
publik
, kita perlu
mengetahui pengertian kebijakan publik. Kebijakan publik berasal dari kata
kebijakan dan publik. Kebijakan (
policy
) berasal dari bahasa
Yunani polis yang
berarti negara/kota. Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti negara.
Dalam bahasa Inggris disebut dengan policie yang berarti masalah yang
berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintahan.
Sedangkan kata publik berasal dari bahasa Inggris,
public
yang berarti umum,
masyarakat atau negara. Berdasarkan arti kata tersebut maka kebijakan publik
adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan berkaitan
dengan kepentingan publik dan negara.
Agar lebih jelas lagi tentang pengertian kebijakan publik kalian dapat
mempejarai beberapa pendapat ahli berikut:
1) Thomas R. Dye
Kebijakan publik adalah apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah
mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
Gambar: 2.6
Di era otonomi daerah masyarakat dituntut
untuk berparti sipasi, terutama dalam perumusan
kebijakan publik.
Sumber :www.google.co.id
49
PKn Kelas IX
2)
A. Hoogerwert
Kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai
mencapai tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu.
3
)
Anderson
Kebijakan publik adalah hubungan antar unit-unit pemerintah dengan
lingkungannya. (Bambang Margono dkk, 2003:6)
b.
Perumusan kebijakan publik
Penerapan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab
memberikan kewenangan kepada daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah
otonom dalam merumuskan suatu kebijakan
publik harus memperhatikan aspirasi
masyarakat. Adanya perumusan kebijakan
publik ini, merupakan suatu kesempatan
yang paling tepat bagi masyarakat untuk
mengajukan usulan. Bagaimanakah alur proses perumusan kebijakan publik?
Menurut William N. Dunn (2000:4) perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui
beberapa tahap, sebagai berikut:
1) Penyusunan agenda
Pada tahap ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan
penyusunan agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda
bersama dikawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda
dalam waktu yang lama.
2) Formulasi kebijakan
Pada tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi
masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan
peradilan dan tindakan legislatif.
3) Adopsi kebijakan
Pada tahap ini, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas
legislatif, konsensus di antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
4) Implementasi kebijakan
Pada tahap ini kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit teknis pemerintah
dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia.
Pendapat lain dari R.C. Chandler
dan J.C. Plano: Kebijakan publik
adalah pemanfaatan yang
strategis terhadap sumber-
sumber daya yang ada untuk
memecahkan masalah
publik.
50
PKn Kelas IX
5) Penilaian kebijakan
Pada tahap ini unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-
badan eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam
pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
c. Bentuk-bentuk kebijakan publik
Kebijakan publik merupakan suatu keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh para
penyelenggara negara dengan melibatkan segenap lapisan masyarakat. Kebijakan publik
dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk antara lain:
1) Peraturan perundang-undangan, meliputi:
a) UUD 1945;
b) Ketetapan MPR.
c) Undang-Undang.
d) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
e) Peraturan Pemerintah.
f) Peraturan Presiden.
g) Peraturan Daerah.
2) Pidato pejabat tinggi, meliputi:
a) Pidato presiden setiap tanggal 16
Agustus.
b) Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional.
c) Pernyataan pejabat negara.
3) Program-program pemerintah, meliputi:
a) RAPBN.
b) RAPBD.
c) Arah kebijakan.
d) Proyek-proyek.
4) Tindakan yang dilakukan
pemerintah, meliputi:
a) Kunjungan presiden atau menteri
ke negara lain, dan
b) Kehadiran presiden atau menteri
ke suatu daerah, konggres,
muktamar dan sebagainya.
Gambar : 2.7
Pernyataan yang dikeluarkan seorang
pejabat negara merupakan bentuk kebijakan publik.
Sumber: Jawapos.co.id
Gambar:2.8
Progam wajib belajar sembilan tahun
merupakan salah satu bentuk kebijakan publik.
Sumber :www.google.co.id
51
PKn Kelas IX
Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain:
a. Kebijakan kenaikan kenaikan tarif
angkutan,
b. Kebijakan cukai tembakau,
c. Kebijakan pajak kedaran mewah,
d. Program transigrasi, dan
e. Program wajib belajar sembilan tahun.
3. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
Kebijakan publik pada dasarnya dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kepentingan
masyarakat. Oleh karena itu dalam perumusan dan penetapannya harus selalu
mengikutsertakan masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur yang
harus diperhatikan oleh pemerintah.
Partisipasi masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap
kebijakan publik. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijkan publik
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,
sesuai dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta tidak menyimpang dari peraturan
perundang-undangan.
Perlu kita sadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk seringkali tidak sesuai
dengan harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hambatan-hambatan tidak dapat
berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat kadangkala berasal dari
masyarakat sendiri. Mengapa demikian? Hambatan-hambatan bisa disebabkan karena
rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik.
Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses
dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan.
Tingkat kesadaran
hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi kebijakan publik.
Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat melaksanakan kebijakan publik
semakin besar sifat membangun dan tanggung jawab. Sebaliknya apabila kesadaran hukum
Bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah dapat
diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain;
a. Menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah.
b. Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah.
c. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
d. Membayar pajak bumi dan bangunan.
e. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
52
PKn Kelas IX
dan kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat
merusak dan kurang bertanggung jawab.
Setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diupayakan
mendapatkan dukungan masyarakat. Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dapat
dilakukan melalui empat macam cara, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.
a
.
Partisipasi proses pembuatan kebijakan
publik
Dalam proses ini, masyarakat berpar-
tisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan
kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya
masyarakat dalam perumusan kebijakan pu-
blik dapat menunjukkan adanya kekhasan
daerah. Semakin besar keinginan masyara-
kat untuk menentukan nasib sendiri, semakin
besar partisipasi masyarakat dalam pemba-
ngunan.
Contoh partisipasi masyarakat dalam
tahap ini adalah masyarakat memberikan
masukan atau pertimbangan baik secara li
san atau tertulis kepada pemerintah daerah untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam
menentukan kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan.
b. Partisipasi dalam pelaksanaan
Partisipasi ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan dalam
kehidupan sehari-hari dengan menyumbangkan tenaga, harta, pikiran dan lain-lain.
Contoh partisipasi masyarakat pada tahap ini adalah masyarakat menjaga kebersihan
lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, bila kebijakan daerah
menetapkan adanya wilayah bebas sampah. Masyarakat dapat terlibat langsung sebagai
pelaksana kebijakan daerah dan selalu mewujudkannya.
c. Partisipasi dalam memanfaatkan hasil
Telah kita ketahui bersama bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, masyarakat berhak
untuk berpartisipasi dalam menikmati hasil pembangunan. Masyarakat di daerah harus
dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti mendapatkan pembagian sesuai
dengan pengorbanan yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gambar:2.9
Unjuk rasa masyarakat merupakan sa-
lah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membe-
rikan masukan atau pertimbangan kepada pemerintah
dalam menentukan kebijakan.
Sumber :www.google.co.id
53
PKn Kelas IX
Rendahnya partisipasi untuk menikmati hasil dari sebuah kebijakan publik dapat
menimbulkan sikap tidak puas bagi masyarakat. Dengan belum meratanya pembangunan
dan hasilnya di setiap daerah mendorong kepada kelompok-kelompok tertentu ingin
memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Partisipasi dalam evaluasi
Setiap kebijakan publik di daerah dinyatakan berhasil, jika dapat memberikan manfaat
kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menilai
hasil yang telah dicapai. Partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap
kebijakan publik merupakan sikap dukungan yang positif terhadap pemerintah.
Partisipasi masyarakat dalam evaluasi dapat dilakukan dengan memantau hasil
kebijakan publik dan pelaksanaannya. Masyarakat harus bersikap kritis apakah kebijakan
publik sudah mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat atau belum.
Apakah dalam
pelaksanaannya sudah sesuai dengan tujuan ditetapkan? Tanpa adanya evaluasi dari
masyarakat justru memperbesar peluang terjadinya penyimpangan yang merugikan
masyarakat.
Dalam memberikan evalusai terhadap kebijakan publik harus bersifat konstruktif dan
bukan bersifat destruktif. Apabila kita menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan
kebijakan publik melalui demonstrasi kita lakukan dengan santun, tidak dengan cara-cara
kekerasan, atau merusak fasilitas-fasilitas umum. Pada kenyataannya partisipasi masyarakat
terhadap kebijakan publik sebagian besar masih pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan
belum pada proses pembuatan ataupun evaluasi.
4. Dampak negatif tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik
Partisipasi masyarakat merupakan cara keikutsertaan dalam perumusan kebijakan
publik antara lain dalam hal penyusunan peraturan daerah. Dalam pasal 139 UU No 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
Carilah berita dari surat kabar, majalah, internet yang berhubungan dengan
kebijakan pemerintah daerah tempat tinggalmu!. Analisis berita tersebut!
Kemukakan pendapatmu apakah kebijakan pemerintah daerah tersebut telah sesuai
dengan aspirasi masyarakat setempat?
2.3
54
PKn Kelas IX
perda. Dengan keaktifannya dalam memberikan masukan diharapkan akan melahirkan
suatu kebijakan publik yang dapat melindungi, mengayomi, meningkatkan kesejahteraan
serta selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Apabila masyarakat tidak berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka
kebijakan yang diambil bisa jadi tidak sesuai dengan keinginan, kebutuhan dan dapat juga
bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kebijakan publik yang demikian ini
dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan masyarakat. Tidak adanya kesesuaian
antara kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan kepentingan masyarakat
selain merugikan masyarakat, juga dapat menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri.
Jika, kebijakan publik tidak dapat diterima oleh masyarakat dan pelaksanaan otonomi daerah
akan terhambat masyarakat tidak lagi mempercayai pemerintahnya.
Selain dituntut untuk aktif memberikan masukan dalam perumusan dan penetapan
kebijakan publik, masyarakat harus aktif memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan publik. Pengawasan masyarakat sangat penting karena tanpa adanya pengawasan
yang dilakukan oleh masyarakat dapat terjadi penyimpangan kebijakan publik. Misalnya,
kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi langsung tunai (SLT) pada masyarakat
yang tidak mampu, pengadaan air bersih atau pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun.
Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan maka
masyarakat dapat melaporkan kepada yang berwajib.
Sejumlah tokoh masyarakat di daerah selatan Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten, Sabtu, 16 September 2006, mendeklarasikan pembentukan Kabupaten
Cilangkahan. Masyarakat Lebak Selatan memutuskan memisahkan diri dari kabupaten
Lebak dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Deklarasi Cilangkahan itu dihadiri ribuan warga dari 10 kecamatan di
wilayah Lebak bagian selatan. Kesepuluh kecamatan itu adalah Banjarsari, Malingping,
Cihara, Panggarangan, Bayah, Cijaku, Wansalam, Cilograng, Cibeber, dan
Ciglembong. Sepuluh kecamatan itulah yang akan bersatu membentuk Kabupaten
Cilangkahan.
2.3
Bentuklah kelompok beranggotakan 5 (lima) siswa Berikut ini,
disajikan berita dari surat kabar. Bacalah dengan cermat kutipan
ini.
55
PKn Kelas IX
Nama Cilangkahan itu diambil untuk mengingat sejarah ketika 9 dari 10
kecamatan itu dulu termasuk wilayah Kawedanan Cilangkahan. “Dengan alasan
sejarah itulah , kami memutuskan memberi nama Kabupaten Cilangkahan”, ujar
Ketua Badan Koordinasi (Bokar) Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Hifni
Nawawi.
Salah satu alasan pembentukan kabupaten baru itu adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, selama ini masyarakat Lebak Selatan
tidak pernah menikmati hasil pembangunan. Padahal, sekitar 60% Pendapatan
Asli
Daerah (PAD) Lebak, sebesar Rp29 miliar, berasal dari daerah selatan.
Alasan lain adalah untuk memperpendek layanan kepada masyarakat.
Pasalnya, saat ini untuk mengurus izin atau dokumen administrasi, warga harus
meluangkan waktu lebih dari satu hari.
Untuk menuju Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak, warga harus
menempuh jarak 51 kilometer hingga 150 kilometer. Lebih parah lagi, kondisi jalannya
rusak parah dan jumlah angkutan sangat terbatas. Biaya yang harus dikeluarkan
sebesar Rp. 50.000 untuk pergi pulang.
Pembentukan Kabupaten Cilangkahan juga bertujuan untuk meningkat-
kan pembangunan infrastruktur. Selama ini, pembangunan infrastruktur di daerah
selatan jauh tertinggal dengan daerah utara.
Kendati saat ini sudah banyak jalan aspal, kualitasnya masih rendah.
Biasanya, aspal jalan kembali rusak hanya dalam hitungan bulan, seperti jalan raya
yang menghubungkan Saketi (Pandeglang) Malimping, dan juga jalan Malimping-
Cijaku-Banjarsari-Gunung Kencana Rangkasbitung.
Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan menargetkan kabupaten
baru ini sudah terbentuk pada tahun 2008 mendatang. Ketua DPRD Lebak Pepep
Faisalu menegaskan, DPRD mendukung rencana pembentukan Kabupaten
Cilangkahan .
(Disarikan dengan beberapa perubahan dari berita Harian Kompas, 17 Sep-
tember 2006)
Berdasarkan bacaan di atas, kerjakan perintah berikut ini!
1. Berikan analisa mengapa masyarakat suatu daerah menginginkan untuk
membentukkabupaten/kota sendiri lepas dari kabupaten/kota induknya?
2. Menurut kalian apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan? Berikan alasannya!
3. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan jika menginginkan pemekaran atau
pembentukan daerah baru?
56
PKn Kelas IX
1. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan me-
ngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peratuan perundang-undangan.
2. Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspisari
masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tiga asas pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.
4. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 pasal 18, Tap MPR No.IV/
MPR/2000, UU No. 32 tahun 2004, dan UU No. 33 tahun 2004.
5. Syarat pembentukan daerah otonom, yaitu syarat administratif, teknis, fisik
kewilayahan.
6. Prinsip otonomi daerah adalah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya,
nyata, dan bertanggungjawab.
7. Pemerintahan daerah otonom terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah
lainnya sebagai lembaga eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.
8. Partisipasi masyarakat merupakan keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam
kehidupan politik. Partisipasi masyarakat menunjukkan tingkat dukungan
masyarakat terhadap kebijakan publik.
9. Kebijakan publik meliputi apa yang dinyatakan, dilakukan, atau tidak dilakukan
oleh pemerintah yang memuat sasaran dan tujuan program pemerintah.
10.Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik meliputi; partipasi
dalam perumusan, partisipasi dalam pelasanaan, partisipasi dalam pemanfaatan
dan partisipasi dalam evaluasi.
11. Jika masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik dapat merugikan
masyarakat, diantaranya kebijakan publik tidak sesuai dengan kehendak
masyarakat.
57
PKn Kelas IX
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1. Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus
pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang sesuai dengan ....
a
. peraturan perundang-undangan
b. kehendak pemerintah
c. kehendak rakyat
d. potensi daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah saat ini diatur dengan Undang-Undang No. ....
a. 5 tahun 1974
b. 22 tahun 1999
c. 25 tahun 1999
d. 32 tahun 2004
3. Berikut ini asas-asas otonomi daerah, kecuali ....
a. asas demokrasi
b. asas desentralisasi
c. asas tugas pembantuan
d. asas dekonsentrasi
4. Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih ....
a. secara demokratis
b. Menteri Dalam Negeri
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
d. Presiden selaku kepala negara
5. Berikut ini yang tidak termasuk prinsip-prinsip otonomi daerah adalah ....
a. luas
b. ketergantungan
c. prinsip nyata
d. prinsip terbatas
6. Otonomi daerah adalah pengalihan tugas dan wewenang dari ....
a. daerah kepada pusat
b. pusat kepada daerah
c. negara pada masyarakat
d. dinas yang satu ke dinas yang lain
58
PKn Kelas IX
7. Syarat teknis, yang menjadi dasar pembentukan daerah otonom adalah sebagai
berikut, kecuali ....
a
. kemampuan ekonomi
b. potensi daerah
c. persetujuan DPRD
d. sosial budaya
8. Kepala daerah beserta perangkat daerah yang lain disebut ....
a. badan legislatif daerah
b. badan yudikatif daerah
c. badan perancang daerah
d. badan eksekutif daerah
9. Contoh salah satu masalah yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah
adalah .....
a. adanya sikap apatis dari masyarakat
b. partisipasi masyarakat yang dominan
c. meningkatnya etos kerja aparatur pemerintah
d. terdapatnya sumber daya manusia yang berkualitas
10. Di era otonomi daerah, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dengan
harapan antara lain, kecuali ....
a. kebijakan publik sesuai dengan kehendak pemimpin
b. kebijakan publik sesuai dengan kehendak rakyat
c. kebijakan publik mengutamakan kepentingan masyarakat
d. kebijakan publik meningkatkan persatuan dan kesatuan
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar!
1. Jelaskan apa yang dimaksud otonomi daerah!
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Jelaskan yang dimaksud dengan otonomi nyata!
3. Sebutkan tugas dan wewenang pemerintah daerah!
4. Sebutkan macam-macam keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan
publik!
5. Apa akibat kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak