Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Otonomi Daerah
PPKn · Bab 2 Otonomi Daerah
Sugiyono

24/08/2021 14:06:21

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

33

PKn Kelas IX

Saat libur panjang tahun kemarin tiba, si Andi terlihat senang sekali. Tidak seperti liburan

tahun-tahun sebelumnya, kenapa ya? Setelah mencari informasi kesana-sini ketahuan

jawabannya.

Ternyata Andi sekeluarga pergi berlibur ke pulau Bali dan Sulawesi. Pantas kalau

Andi senang sekali. Tapi, bagaimana dengan liburan teman yang lain?

Untung Andi termasuk anak yang suka berbagi cerita, ia membagi pengalamannya berlibur

ke beberapa daerah di Indonesia ke teman-temannya. Dia bercerita negara kita mempunyai

wilayah yang luas, banyak sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

Andi juga bercerita kalau bahasa orang Bali berbeda dengan orang Sulawesi, begitu juga dengan

pakaian adatnya. Inilah kekayaan alam dan budaya Indonesia. Sepenggal cerita dari Andi ini

sedikit memberi gambaran pada teman-temanya tentang Indonesia. Ya, maklum teman-teman

Andi memang jarang berlibur atau pergi ke daerah lain.

Dibalik keindahan Indonesia Andi pun bercerita kalau dia juga melihat di beberapa daerah

yang dilewatinya selama perjalanan masih banyak dijumpai pemuda yang menganggur, rumah

kumuh di pinggir sungai maupun gelandangan. Banyak lahan maupun pantai yang indah belum

dimanfaatkan secara maksimal. Ia mengatakan pembangunan belum maksimal, masih ada

ketimpangan pertumbuhan ekonomi antar daerah.

Mendengar cerita dari Andi, teman-teman kemudian bertanya mengapa bisa terjadi ya?

Sebagai bangsa yang besar dan luas dengan beragam suku bangsa seperti ini tentu dibutuhkan

pengelolaan dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi yang ada dan sesuai kebutuhan

masyarakat. Bagaimana caranya?

Nah, pelaksanaan otonomi daerah adalah jawaban pertanyaan di atas. Sebelum otonomi

daerah diterapkan negara kita memang menerapkan sistem sentralisasi pemerintahan. Dalam

sistem ini pemerintah pusat mengatur kebijakan pembangunan, sedang pemerintah daerah hanya

Otonomi Daerah

Kata Kunci:

otonomi daerah, desentralisasi, partisipasi, masyarakat, pemerintah daerah.

BAB

2

Menjelaskan hakikat otonomi daerah.

Menjelaskan arti pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusaan

kebijakan publik di daerah

Setelah mempelajari bab ini, siswa mampu :

Tujuan Pembelajaran:

34

PKn Kelas IX

menjadi pelaksana. Dengan otonomi setiap daerah diharapkan mampu meningkatkan kemajuan

dan kesejahteraan sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

Apa yang dimaksud dengan

otonomi daerah? Bagaimana otonomi daerah dilaksanakan? Bagaimana partisipasi masyarakat

dalam pelaksanaan otonomi daerah?

Pada bab ini kita akan belajar tentang otonomi daerah, mulai dari hakekat otonomi daerah

sampai dengan bagaimana peran serta atau partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi

daerah. Agar kalian mendapatkan gambaran sebelum kita membahasnya lebih jauh, coba

perhatikan peta konsep di bawah ini:

Peta Konsep

35

PKn Kelas IX

Dalam penjelasan di atas kita

telah mempelajari bahwa Indone-

sia terdiri dari puluhan ribu pulau

dengan karakter sosial budaya

yang berbeda.

Wilayah negara kita

terbagi atas daerah-daerah pro-

vinsi, kabupaten dan kota yang

mempunyai pemerintahan daerah

sendiri dengan potensi alam dan

sosial budaya yang berbeda pula.

Keragaman potensi dan kewilaya-

han inilah salah satu yang melatar belakangi penerapan otonomi daerah. Apa yang dimaksud

dengan otonomi daerah?

Untuk mengetahui istilah dan pengertian otonomi, kita perlu mengetahui asal-usul

istilah otonomi. Otonomi berasal dari bahasa Yunani

autos

yang berarti sendiri dan

nomos

yang berarti aturan. Berdasarkan asal-usul istilah tersebut, para ahli memberikan pengertian

otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Dengan demikian,

kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan

pemerintahan.

Menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan

yang berbentuk republik. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana hanya ada satu

negara dan satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan

tertinggi dalam pemerintahan.

Negara Kesatuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip sentralisasi kewenangan, yaitu apabila

semua urusan negara diatur negara dan diurus oleh pemerintah pusat.

b. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu pemerintah daerah

memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.

Berdasar penjelasan di atas dapat dikatakan negara kita adalah negara kesatuan

yang menerapkan prinsip desentralisasi pemerintahan. Otonomi daerah merupakan wujud

dari penerapan prinsip desentralisasi. Pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan

A. Hakikat Otonomi Daerah

1. Pengertian otonomi daerah

Gambar 2.1

Pulau-pulau di Indonesia dihuni lebih dari 200 juta jiwa

dengan beraneka ragam budaya, bahasa dan adat istiadat. Kondisi

inilah salah satu yang melatar belakangi penerapan otonomi daerah.

Sumber :www.google.co.id

36

PKn Kelas IX

kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan

kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom adalah kesatuan

masyarakat hukum yang mempunya

i ba-

tas-batas wilayah, berwenang mengatur

dan mengurus pemerintahan dan kepen-

tingan masyarakat setempat menurut

prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi

masyarakat dalam sistem Negara Ke-

satuan Republik Indonesia.

Dengan diberlakukannya otonomi

daerah maka mengubah tatanan keta-

tanegaraan yang bersifat sentralistik, oto-

riter menjadi desentralisasi dan demo-

kratis. Otonomi daerah yang mandiri

dan demokratis diharapkan dapat men-

dekatkan pemerintah dengan rakyatnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat

berlangsung dengan lebih baik.

2. Asas-asas otonomi daerah

Dalam penerapannya, terdapat asas-asas yang menjadi pedoman pelaksanaan otonomi

daerah. Tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, tugas

pembantuan dan dekonsentrasi.

Gambar 2.2

Otonomi daerah yang mandiri dan demokratis

diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakya-

tnya sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani dengan

baik

Sumber :www.google.co.id

a . Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan

pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk

mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

b. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh

pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada

instansi vertikal di wilayah tertentu.

c. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah

dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa

serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas

tertentu.

(Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)

37

PKn Kelas IX

Sebagai negara kesatuan yang

menerapkan sistem desentralisasi,

maka dalam penyelenggaraan peme-

rintahan, pemerintah daerah berhak

mengatur dan mengurus sendiri urusan

pemerintahan menurut asas otonomi

dan tugas pembantuan. Penerapan oto-

nomi daerah bertujuan mempercepat

terwujudnya kesejahteraan masyara-

kat melalui peningkatan pelayanan,

pemberdayaan dan peran serta masya-

rakat, serta peningkatan daya saing

daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan,

dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Dasar hukum otonomi daerah

Agar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka harus disusun

peraturan dan perundang-undangan sebagai landasan atau dasar hukum.

Apa yang menjadi

dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah ? Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman

pada konstisusi (hukum dasar) negara yang tertulis, yaitu UUD 1945 dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

1) Pasal 18

a) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan

kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

b) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

c) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

d) Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah

provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

e) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan

pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

f) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk

melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan

g) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-

undang.

Gambar 2.3

Otonomi daerah memungkinkan pemerintah

makin dekat dengan persoalan rakyat dan menyelesaikannya

dengan cepat.

Sumber: Kompas

38

PKn Kelas IX

2)

Pasal 18A

a

)

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,

kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan

undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

b) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan

sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur

dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

3)

Pasal 18B

a) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang

bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

b) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat

berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik

Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.

b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam

Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

c.

Undang-Undang

1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

2) UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat

dan Daerah.

4. Pembentukan daerah otonom

Dalam pembahasan di atas telah di-

singgung bahwa daerah otonom, merupakan

kesatuan masyarakat hukum yang mem-

punyai batas-batas wilayah, berwenang

mengatur dan mengurus pemerintahan dan

kepentingan masyarakat setempat menurut

prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi ma-

syarakat dalam sistem Negara Kesatuan

Gambar 2.4

Wilayah Indonesia terbagi atas daerah-daerah propinsi,

kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri.

Sumber :www.google.co.id

2.1

Apa yang menjadi latar belakang penerapan otonomi

daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab?

Diskusikan dengan kelompok belajarmu. Carilah informasi

dari berbagai sumber untuk memperkaya argumentasimu.

Presentasikan hasilnya!

39

PKn Kelas IX

Republik Indonesia. Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten

dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah

otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik

kewilayahan.

a. Syarat administratif

Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat administratif.

Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota

dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan

DPRD provinsi induk dan gubernur

, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan

DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD

provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

b. Syarat teknis

Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi

tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis

pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan

ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan

keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

c. Syarat fisik

Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan cakupan wilayah

daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima

kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang

untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga

berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.

Suatu daerah otonom dapat mengalami pemekaran jika telah memenuhi syarat-

syarat tertentu. Pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah

mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerah

yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung

dengan daerah lain.

Bentuklah kelompok terdiri lima orang, kemudian berkunjunglah ke pemerintah

daerah setempat. Carilah informasi tentang pelaksanaan otonomi daerah di

wilayahmu. Apa dampak positif dan negatif pelaksanaan otonomi daerah? Setelah

apa dampak positif dan negatif otonomi daerah? Susunlah laporan kemudian

presentasikan hasilnya di depan kelas!

2.1

40

PKn Kelas IX

5. Prinsip-pinsip pemberian otonomi daerah

Kalian tentu akan merasa senang dan bangga jika mendapat otonomi atau kesempatan

dan mampu untuk mengatur hidup sendiri dari orang tua baik itu sebagian atau seluruhnya.

Begitu juga dengan suatu daerah, dengan adanya otonomi daerah maka dapat mengatur

daerahnya sesuai dengan kemampuannya. Meski demikian, pemberian otonomi bagi suatu

daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu.

Apa saja prinsip yang dimaksud?

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan

bahwa pemberian otonomi daerah berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Pelaksanaan otonomi daerah adalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek

demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.

b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung

jawab. Prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah

diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar

urusan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan

daerah untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan berbagai hal yang bertujuan

peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip

bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,

wewenang, dan kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup

dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Prinsip otonomi

yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-

benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya

untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang

merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan nyata diletakkan pada kabupaten dan

kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.

d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap

terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.

e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi,

serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

f. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislatif

daearah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah,

g. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi yang kedudukannya

sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu

yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

41

PKn Kelas IX

6. Pemerintahan daerah

Dalam pembahasan di atas telah disinggung bahwa kebijakan otonomi daerah

merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah.

Pemerintah daerah mempunyai kesempatan untuk memberdayakan potensi daerahnya,

mengatur dan mengurus rumah tangganya berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat.

Dengan demikian daerah akan lebih mandiri dalam mencukupi kebutuhannya. Untuk

mencapai tujuan tersebut maka perlu satu pemerintahan daerah yang mampu menjalankan

tugas tersebut.

Pemerintahan daerah terdiri atas

pemerintah daerah dan Dewan Perwaki-

lan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah

daerah adalah kepala daerah beserta pe-

rangkat daerah yang lain sebagai badan

eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi

adalah gubernur

, kepala daerah kabupa-

ten disebut bupati dan kepala daerah kota

adalah walikota. Kepala daerah dan wakil

kepala daerah dipilih dalam satu pasang

calon dalam sebuah pemilihan umum (pe-

milu) yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,

jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan

partai politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi

Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Apa saja tugas dan wewenang kepala daerah?

Seorang kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:

a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan bersama DPRD.

b. Mengajukan rancangan Perda.

c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk

dibahas dan ditetapkan bersama.

e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

Gambar: 2.5

Pemilu kepala daerah untuk pertama kalinya

dilaksanakan secara langsung pada tahun 2005

Sumber :www.google.co.id

Carilah beberapa berita dari surat kabar, majalah, internet tentang pelaksanaan otonomi

daerah di wilayahmu! Lakukan analisis apakah pelaksanaan otonomi daerah telah

sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya diterapkan? Presentasikan hasilnya!

2.2

42

PKn Kelas IX

f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa

hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

g. Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 25 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)

Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah beserta perangkatnya dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perangkat daerah otonomi terdiri dari sekretaris

daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainya sesuai dengan kebutuhan daerah

yang bersangkutan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang

berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi

legislasi, anggaran dan pengawasan. Seperti halnya kepala daerah DPRD juga mempunyai

tugas dan wewenang.

a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat

persetujuan bersama.

b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala

daerah.

c . Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan

perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan

pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan

kerja sama internasional di daerah.

d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah /wakil kepala

daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi

dan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.

e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil

kepala daerah.

f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap

rencana perjanjian internasional di daerah.

g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang

dilakukan oleh pemerintah daerah;

h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam

penyelenggaraan pemerintahan daerah, membentuk panitia pengawas

pemilihan kepala daerah.

i. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggara-

an pemilihan kepala daerah.

j. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan

dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

(Pasal 42 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah).

Tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:

43

PKn Kelas IX

Selain mempunyai tugas dan wewenang DPRD juga mempunyai hak yang melekat

yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. DPRD sebagai lembaga legislatif

daerah memiliki alat kelengkapan, antara lain pimpinan; komisi; panitian musyawarah, panitia

anggaran; Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Dalam penjelasan didepan telah disinggung bahwa penerapan otonomi daerah

memberikan kesempatan pada setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan dan

mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga dengan kebutuhan

akan perangkat pemerintah daerah sebagai eksekutif atau pelaksana pemerintahan.

Perangkat pemerintah daerah yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas dan lembaga

teknis lainnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Untuk

memahami tentang skema pemerintahan daerah perhatikan bagan di bawah ini

7. Pelaksanaan otonomi daerah

Kalian tentu mengamati atau pernah mengalami ketika parkir di pasar atau pertokoan

di

berikan tanda parkir yang bertuliskan karcis parkir umum dilengkapi dengan dasar

peraturan yakni peraturan daerah. Kalian tentu bertanya mengapa peraturan daerah yang

menjadi dasar penarikan parkir? Inilah salah satu bentuk penerapan otonomi daerah. Tanda

parkir ini merupakan pendapatan daerah yang kemudian akan dipergunakan untuk melakukan

pembangunan dan pelayanan daerah. Agar kalian lebih jelas lagi ikuti penjelasan pelaksanaan

otonomi daerah berikut ini.

Perjalanan otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung cukup lama. Sebelum

diberlakukan UU No.32 tahun 2004 yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintah daerah,

pemerintah Orde Baru telah memberlakukan UU No. 5 tahun 1974. Akan tetapi undang-

44

PKn Kelas IX

undang ini belum dapat mewujudkan terselenggaranya otonomi daerah secara nyata. Hal

ini dikarenakan undang-undang ini masih memiliki kelemahan dan daerah belum mampu

melaksanakan otonomi daerah.

Setelah mendapatkan kritikan

atas lemahnya konsep dan aturan, serta tidak

terlaksananya otonomi daerah maka pada tahun 1992 pemerintah mengeluarkan Peraturan

Pemerintah No. 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Daerah

Tingkat II. Pada tanggal 25 April 1995 pemerintah pada saat itu meluncurkan Proyek

Percontohan Otonomi Daerah satu kabupaten di setiap provinsi. Tujuannya untuk

mewujudkan otonomi daerah. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terjadi tarik ulur

kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Gagasan otonomi daerah untuk

mengembangkan kesejahteraan di tingkat daerah belum dapat terlaksana.

Seiring dengan bergulirnya era reformasi, desakan otonomi daerah semakin kuat.

Aspirasi yang berkembang dari berbagai kalangan menuntut kewenangan daerah yang

lebih luas untuk mengatur daerah sendiri dan ada ruang partisipasi masyarakat yang luas

dalam berbagai bidang kehidupan.

Sebagai tindak lanjut tuntutan tersebut, maka lahirlah Ketetapan MPR RI No.XV/

MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, dan Pemanfaatan

Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, serta bertanggung jawab pemerintah

mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti

UU No. 5 tahun 1974.

Pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No 25 tahun 1999 terealisasi sejak

bulan Januari 2001. Sebelum undang-undang dilaksanakan memang telah berkembang

aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya revisi terhadap undang-undang tersebut.

Hal ini dikarenakan undang-undang tersebut tidak memperhatikan konteks kelahirannya

yang diliputi suasana transisi, abnormal dan krisis. Berdasarkan keadaan tersebut akhirnya

pemerintah mengeluarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daaerah dan UU

No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan otonomi daerah dapat diterapkan

lebih baik lagi. Beberapa hal yang mendapat prioritas perbaikan diantaranya menyangkut

pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah serta pengelolaan potensi daerah.

Bagaimana pembagian kewenangan pemerintah dan daerah serta pengelolaan potensi

daerah?

Dalam UU No 32 Tahun 2004 telah memuat pembagian kewenangan antara

pemerintah dan daerah. Pemerintah bertanggung jawab terhadap persoalan-persoalan yang

menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

45

PKn Kelas IX

Persoalan yang dimaksud meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,

moneter dan fiskal, agama. Bagaimana dengan kewenangan daerah?

Nah, daerah bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan

pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan serta mewujudkan keadilan sosial dan

pemerataan. Urusan tersebut menjadi urusan wajib daerah otonom. Selain itu daerah juga

mempunyai kewenangan yang bersifat pilihan seperti pengelolaan potensi unggulan dan

kekhasan daerah.

Setelah mengikuti penjelasan diatas kalian tentu mendapat gambaran tentang

pembagian kewenangan pemerintah dan daerah. Selain kewenangan untuk mewujudkan

otonomi daerah yang luas dan nyata, diatur pula hak dan kewajiban daerah.

Apa saja hak

dan kewajiban daerah?

Sesuai pasal 21 UU No. 34 Tahun 2004, daerah mempunyai hak:

a. Mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahannya,

b. Memilih pemimpin daerah

c. Mengelola aparatur daerah

d. Mengelola kekayaan daerah,

e. Mengatur pajak daerah dan retribusi daerah,

f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya

lainnya yang berada di daerah,

g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah, dan

h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya menurut pasal 22 UU No 32 tahun 2004 daerah mempunyai kewajiban

diantaranya:

a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan keruku nan nasional,

serta keutuhan Negara Kaesatuan Republik Indonesia,

b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

c. Mengembangkan kehidupan demokrasi,

d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan,

e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial yang layak

serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

46

PKn Kelas IX

Selama pelaksanaan otonomi daerah memang tidak dapat dihindari munculnya berbagai

permasalahan. Permasalah tersebut timbul dari lembaga pemerintah itu sendiri atau dari

luar lembaga pemerintah. Masalah-masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan otonomi

daerah antara lain:

Sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul sebagai penghambat

terlaksananya otonomi daerah perlu dilakukan berbagai cara, antara lain:

a. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya otonomi daerah.

b. Masyarakat tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam

pelaksanaan otonomi daerah.

c. Masyarakat bersikap apatis terhadap pemerintah.

d. Sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah yang masih perlu

ditingkatkan kualitasnya sehingga etos kerjanya menjadi lebih baik.

e. Sikap ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat

masih terlalu tinggi.

f. Kemampuan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri masih sangat

kurang.

g. Menjalarnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hingga ke

pemerintahan daerah.

a. Melakukan sosialisasi tentang penerapan otonomi daerah beserta

undang-undang sebagai acuannya secara lebih luas lagi.

b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah.

c. Menumbuhkan sikap kepercayaan diri masyarakat terhadap pemerintahan

daerah.

d. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah

yang berkualitas dengan etos kerjanya yang baik.

e. Menumbuhkan sikap kreatif dan inisiatif.

f. Meningkatkan sikap kemandirian.

g. Melakukan pemberantasan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme secara

nyata.

Otonomi daerah telah diterapkan secara lebih nyata sejak tahun

2001. Namun, sebagian masyarakat justru menghendaki sistem

sentralisasi diperlakukan kembali. Bagaimana pendapat

kelompokmu? Presentasikan hasil diskusi di depan kelas!

2.2

47

PKn Kelas IX

B. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di

Daerah.

1. Partisipasi masyarakat

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak akan pernah lepas dari partisipasi

masyarakat. Kalian tentu memahami tujuan penerapan otonomi daerah adalah mewujudkan

masyarakat sejahtera, maka dari itu masyarakat harus ikut serta dalam penyelenggaraan

pemerintahan daerah. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan masyarakat tidak

lagi menjadi obyek akan tetapi menjadi subyek. Artinya, masyarakat bukan lagi dilihat

sebagai sasaran pembangunan namun menjadi pelaku pembangunan.

Sebelum lebih jauh, sebaiknya kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan partisipasi.

Partisipasi dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama. Partisipasi

juga dapat diartikan sebagai suatu kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah

dalam mewujudkan tujuan suatu program yang telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan

kepentingannya sendiri.

Pendapat dari Dwi Tiyanto (2006) ahli komunikasi politik Universitas Sebelas Maret,

mencatat beberapa arti partisipasi sebagai berikut:

1) Kontribusi sukarela tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan,

2) Kepekaan masyarakat dalam menerima dan melaksanakan program,

3) Proses aktif dalam mengambil inisiatif,

4) Pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan pelaksana program dari

luar,

5) Keterlibatan sukarela masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri,

6) Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan dan lingkungan mereka

sendiri

Di era otonomi daerah ini, masyarakat dituntut untuk berpartisipasi, terutama dalam

perumusan kebijakan publik, mengapa demikian? Untuk menjawabnya coba kalian ikuti

ilustrasi cerita berikut. Dalam kehidupan sehari-hari kalian tentu mempunyai keinginan-

keinginan. Misalnya ingin mempunyai sepatu untuk berolahraga. Tentu saja ketika memilih

sepatu yang tepat kalian akan mempertimbangkan ukuran yang pas, warna yang sesuai

Pendapat lain tentang partisipasi dikemukakan oleh Davis yang diterjemahkan oleh

Inu Kencana Syafiie (2001: 142)

Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam

situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu

tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi serta ambil bagian

dalam setiap pertanggungjawaban bersama.

48

PKn Kelas IX

dengan kebutuhan dan pilihan kalian. Orang tua sifatnya hanya membantu dan mengarahkan.

Begitu juga dalam pelaksanaan otonomi daerah. Masyarakat lebih tahu akan kebutuhan

atau permasalah yang dihadapinya sehingga dalam menentukan kebijakan partisipasi

masyarakat sangatlah penting. Pemerintah berperan dalam memberikan arahan dan

membantu dalam perumusan kebijakan.

Proses ini penting karena setiap kebi-

jakan publik apabila dalam perumusannya

mengikutsertakan masyarakat, maka kebi-

jakan publik yang dihasilkan akan lebih sesuai

dengan keinginan dan berpihak pada kepen-

tingan masyarakat. Bahkan masyarakat

akan dengan terbuka ikut serta dalam

pelaksanan kebijakan tersebut. Jika demikian

maka akan menumbuhkan semangat persa-

tuan serta kerja keras masyarakat. Partisi-

pasi masyarakat terhadap pemerintah

maupun pada lembaga legislatif (DPRD)

juga bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Diantaranya memupuk budaya demokrasi,

menumbuhkan masyarakat yang sadar hukum, bermoral dan berakhlak mulia.

2. Kebijakan publik

a. Pengertian

Untuk memahami istilah dan pengertian kebijakan

publik

, kita perlu

mengetahui pengertian kebijakan publik. Kebijakan publik berasal dari kata

kebijakan dan publik. Kebijakan (

policy

) berasal dari bahasa

Yunani polis yang

berarti negara/kota. Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti negara.

Dalam bahasa Inggris disebut dengan policie yang berarti masalah yang

berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintahan.

Sedangkan kata publik berasal dari bahasa Inggris,

public

yang berarti umum,

masyarakat atau negara. Berdasarkan arti kata tersebut maka kebijakan publik

adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan berkaitan

dengan kepentingan publik dan negara.

Agar lebih jelas lagi tentang pengertian kebijakan publik kalian dapat

mempejarai beberapa pendapat ahli berikut:

1) Thomas R. Dye

Kebijakan publik adalah apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah

mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.

Gambar: 2.6

Di era otonomi daerah masyarakat dituntut

untuk berparti sipasi, terutama dalam perumusan

kebijakan publik.

Sumber :www.google.co.id

49

PKn Kelas IX

2)

A. Hoogerwert

Kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai

mencapai tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu.

3

)

Anderson

Kebijakan publik adalah hubungan antar unit-unit pemerintah dengan

lingkungannya. (Bambang Margono dkk, 2003:6)

b.

Perumusan kebijakan publik

Penerapan otonomi daerah secara

luas, nyata dan bertanggung jawab

memberikan kewenangan kepada daerah

untuk mengatur dan mengurus rumah

tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah

otonom dalam merumuskan suatu kebijakan

publik harus memperhatikan aspirasi

masyarakat. Adanya perumusan kebijakan

publik ini, merupakan suatu kesempatan

yang paling tepat bagi masyarakat untuk

mengajukan usulan. Bagaimanakah alur proses perumusan kebijakan publik?

Menurut William N. Dunn (2000:4) perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui

beberapa tahap, sebagai berikut:

1) Penyusunan agenda

Pada tahap ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan

penyusunan agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda

bersama dikawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda

dalam waktu yang lama.

2) Formulasi kebijakan

Pada tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi

masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan

peradilan dan tindakan legislatif.

3) Adopsi kebijakan

Pada tahap ini, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas

legislatif, konsensus di antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.

4) Implementasi kebijakan

Pada tahap ini kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit teknis pemerintah

dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia.

Pendapat lain dari R.C. Chandler

dan J.C. Plano: Kebijakan publik

adalah pemanfaatan yang

strategis terhadap sumber-

sumber daya yang ada untuk

memecahkan masalah

publik.

50

PKn Kelas IX

5) Penilaian kebijakan

Pada tahap ini unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-

badan eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam

pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.

c. Bentuk-bentuk kebijakan publik

Kebijakan publik merupakan suatu keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh para

penyelenggara negara dengan melibatkan segenap lapisan masyarakat. Kebijakan publik

dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk antara lain:

1) Peraturan perundang-undangan, meliputi:

a) UUD 1945;

b) Ketetapan MPR.

c) Undang-Undang.

d) Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang.

e) Peraturan Pemerintah.

f) Peraturan Presiden.

g) Peraturan Daerah.

2) Pidato pejabat tinggi, meliputi:

a) Pidato presiden setiap tanggal 16

Agustus.

b) Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional.

c) Pernyataan pejabat negara.

3) Program-program pemerintah, meliputi:

a) RAPBN.

b) RAPBD.

c) Arah kebijakan.

d) Proyek-proyek.

4) Tindakan yang dilakukan

pemerintah, meliputi:

a) Kunjungan presiden atau menteri

ke negara lain, dan

b) Kehadiran presiden atau menteri

ke suatu daerah, konggres,

muktamar dan sebagainya.

Gambar : 2.7

Pernyataan yang dikeluarkan seorang

pejabat negara merupakan bentuk kebijakan publik.

Sumber: Jawapos.co.id

Gambar:2.8

Progam wajib belajar sembilan tahun

merupakan salah satu bentuk kebijakan publik.

Sumber :www.google.co.id

51

PKn Kelas IX

Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain:

a. Kebijakan kenaikan kenaikan tarif

angkutan,

b. Kebijakan cukai tembakau,

c. Kebijakan pajak kedaran mewah,

d. Program transigrasi, dan

e. Program wajib belajar sembilan tahun.

3. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

Kebijakan publik pada dasarnya dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kepentingan

masyarakat. Oleh karena itu dalam perumusan dan penetapannya harus selalu

mengikutsertakan masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur yang

harus diperhatikan oleh pemerintah.

Partisipasi masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap

kebijakan publik. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijkan publik

yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,

sesuai dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta tidak menyimpang dari peraturan

perundang-undangan.

Perlu kita sadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk seringkali tidak sesuai

dengan harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hambatan-hambatan tidak dapat

berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat kadangkala berasal dari

masyarakat sendiri. Mengapa demikian? Hambatan-hambatan bisa disebabkan karena

rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik.

Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses

dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan.

Tingkat kesadaran

hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi kebijakan publik.

Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat melaksanakan kebijakan publik

semakin besar sifat membangun dan tanggung jawab. Sebaliknya apabila kesadaran hukum

Bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah dapat

diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain;

a. Menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah.

b. Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah.

c. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.

d. Membayar pajak bumi dan bangunan.

e. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

52

PKn Kelas IX

dan kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat

merusak dan kurang bertanggung jawab.

Setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diupayakan

mendapatkan dukungan masyarakat. Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dapat

dilakukan melalui empat macam cara, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan,

pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.

a

.

Partisipasi proses pembuatan kebijakan

publik

Dalam proses ini, masyarakat berpar-

tisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan

kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya

masyarakat dalam perumusan kebijakan pu-

blik dapat menunjukkan adanya kekhasan

daerah. Semakin besar keinginan masyara-

kat untuk menentukan nasib sendiri, semakin

besar partisipasi masyarakat dalam pemba-

ngunan.

Contoh partisipasi masyarakat dalam

tahap ini adalah masyarakat memberikan

masukan atau pertimbangan baik secara li

san atau tertulis kepada pemerintah daerah untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam

menentukan kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan.

b. Partisipasi dalam pelaksanaan

Partisipasi ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi

masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan dalam

kehidupan sehari-hari dengan menyumbangkan tenaga, harta, pikiran dan lain-lain.

Contoh partisipasi masyarakat pada tahap ini adalah masyarakat menjaga kebersihan

lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, bila kebijakan daerah

menetapkan adanya wilayah bebas sampah. Masyarakat dapat terlibat langsung sebagai

pelaksana kebijakan daerah dan selalu mewujudkannya.

c. Partisipasi dalam memanfaatkan hasil

Telah kita ketahui bersama bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah

adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, masyarakat berhak

untuk berpartisipasi dalam menikmati hasil pembangunan. Masyarakat di daerah harus

dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti mendapatkan pembagian sesuai

dengan pengorbanan yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar:2.9

Unjuk rasa masyarakat merupakan sa-

lah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membe-

rikan masukan atau pertimbangan kepada pemerintah

dalam menentukan kebijakan.

Sumber :www.google.co.id

53

PKn Kelas IX

Rendahnya partisipasi untuk menikmati hasil dari sebuah kebijakan publik dapat

menimbulkan sikap tidak puas bagi masyarakat. Dengan belum meratanya pembangunan

dan hasilnya di setiap daerah mendorong kepada kelompok-kelompok tertentu ingin

memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Partisipasi dalam evaluasi

Setiap kebijakan publik di daerah dinyatakan berhasil, jika dapat memberikan manfaat

kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menilai

hasil yang telah dicapai. Partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap

kebijakan publik merupakan sikap dukungan yang positif terhadap pemerintah.

Partisipasi masyarakat dalam evaluasi dapat dilakukan dengan memantau hasil

kebijakan publik dan pelaksanaannya. Masyarakat harus bersikap kritis apakah kebijakan

publik sudah mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat atau belum.

Apakah dalam

pelaksanaannya sudah sesuai dengan tujuan ditetapkan? Tanpa adanya evaluasi dari

masyarakat justru memperbesar peluang terjadinya penyimpangan yang merugikan

masyarakat.

Dalam memberikan evalusai terhadap kebijakan publik harus bersifat konstruktif dan

bukan bersifat destruktif. Apabila kita menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan

kebijakan publik melalui demonstrasi kita lakukan dengan santun, tidak dengan cara-cara

kekerasan, atau merusak fasilitas-fasilitas umum. Pada kenyataannya partisipasi masyarakat

terhadap kebijakan publik sebagian besar masih pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan

belum pada proses pembuatan ataupun evaluasi.

4. Dampak negatif tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan

publik

Partisipasi masyarakat merupakan cara keikutsertaan dalam perumusan kebijakan

publik antara lain dalam hal penyusunan peraturan daerah. Dalam pasal 139 UU No 32

tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan

masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan

Carilah berita dari surat kabar, majalah, internet yang berhubungan dengan

kebijakan pemerintah daerah tempat tinggalmu!. Analisis berita tersebut!

Kemukakan pendapatmu apakah kebijakan pemerintah daerah tersebut telah sesuai

dengan aspirasi masyarakat setempat?

2.3

54

PKn Kelas IX

perda. Dengan keaktifannya dalam memberikan masukan diharapkan akan melahirkan

suatu kebijakan publik yang dapat melindungi, mengayomi, meningkatkan kesejahteraan

serta selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Apabila masyarakat tidak berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka

kebijakan yang diambil bisa jadi tidak sesuai dengan keinginan, kebutuhan dan dapat juga

bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kebijakan publik yang demikian ini

dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan masyarakat. Tidak adanya kesesuaian

antara kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan kepentingan masyarakat

selain merugikan masyarakat, juga dapat menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri.

Jika, kebijakan publik tidak dapat diterima oleh masyarakat dan pelaksanaan otonomi daerah

akan terhambat masyarakat tidak lagi mempercayai pemerintahnya.

Selain dituntut untuk aktif memberikan masukan dalam perumusan dan penetapan

kebijakan publik, masyarakat harus aktif memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan

kebijakan publik. Pengawasan masyarakat sangat penting karena tanpa adanya pengawasan

yang dilakukan oleh masyarakat dapat terjadi penyimpangan kebijakan publik. Misalnya,

kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi langsung tunai (SLT) pada masyarakat

yang tidak mampu, pengadaan air bersih atau pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun.

Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan maka

masyarakat dapat melaporkan kepada yang berwajib.

Sejumlah tokoh masyarakat di daerah selatan Kabupaten Lebak, Provinsi

Banten, Sabtu, 16 September 2006, mendeklarasikan pembentukan Kabupaten

Cilangkahan. Masyarakat Lebak Selatan memutuskan memisahkan diri dari kabupaten

Lebak dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Deklarasi Cilangkahan itu dihadiri ribuan warga dari 10 kecamatan di

wilayah Lebak bagian selatan. Kesepuluh kecamatan itu adalah Banjarsari, Malingping,

Cihara, Panggarangan, Bayah, Cijaku, Wansalam, Cilograng, Cibeber, dan

Ciglembong. Sepuluh kecamatan itulah yang akan bersatu membentuk Kabupaten

Cilangkahan.

2.3

Bentuklah kelompok beranggotakan 5 (lima) siswa Berikut ini,

disajikan berita dari surat kabar. Bacalah dengan cermat kutipan

ini.

55

PKn Kelas IX

Nama Cilangkahan itu diambil untuk mengingat sejarah ketika 9 dari 10

kecamatan itu dulu termasuk wilayah Kawedanan Cilangkahan. “Dengan alasan

sejarah itulah , kami memutuskan memberi nama Kabupaten Cilangkahan”, ujar

Ketua Badan Koordinasi (Bokar) Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Hifni

Nawawi.

Salah satu alasan pembentukan kabupaten baru itu adalah untuk

meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, selama ini masyarakat Lebak Selatan

tidak pernah menikmati hasil pembangunan. Padahal, sekitar 60% Pendapatan

Asli

Daerah (PAD) Lebak, sebesar Rp29 miliar, berasal dari daerah selatan.

Alasan lain adalah untuk memperpendek layanan kepada masyarakat.

Pasalnya, saat ini untuk mengurus izin atau dokumen administrasi, warga harus

meluangkan waktu lebih dari satu hari.

Untuk menuju Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak, warga harus

menempuh jarak 51 kilometer hingga 150 kilometer. Lebih parah lagi, kondisi jalannya

rusak parah dan jumlah angkutan sangat terbatas. Biaya yang harus dikeluarkan

sebesar Rp. 50.000 untuk pergi pulang.

Pembentukan Kabupaten Cilangkahan juga bertujuan untuk meningkat-

kan pembangunan infrastruktur. Selama ini, pembangunan infrastruktur di daerah

selatan jauh tertinggal dengan daerah utara.

Kendati saat ini sudah banyak jalan aspal, kualitasnya masih rendah.

Biasanya, aspal jalan kembali rusak hanya dalam hitungan bulan, seperti jalan raya

yang menghubungkan Saketi (Pandeglang) Malimping, dan juga jalan Malimping-

Cijaku-Banjarsari-Gunung Kencana Rangkasbitung.

Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan menargetkan kabupaten

baru ini sudah terbentuk pada tahun 2008 mendatang. Ketua DPRD Lebak Pepep

Faisalu menegaskan, DPRD mendukung rencana pembentukan Kabupaten

Cilangkahan .

(Disarikan dengan beberapa perubahan dari berita Harian Kompas, 17 Sep-

tember 2006)

Berdasarkan bacaan di atas, kerjakan perintah berikut ini!

1. Berikan analisa mengapa masyarakat suatu daerah menginginkan untuk

membentukkabupaten/kota sendiri lepas dari kabupaten/kota induknya?

2. Menurut kalian apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan? Berikan alasannya!

3. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan jika menginginkan pemekaran atau

pembentukan daerah baru?

56

PKn Kelas IX

1. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan me-

ngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi masyarakat sesuai dengan peratuan perundang-undangan.

2. Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-

batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan

kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspisari

masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tiga asas pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi

dan tugas pembantuan.

4. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 pasal 18, Tap MPR No.IV/

MPR/2000, UU No. 32 tahun 2004, dan UU No. 33 tahun 2004.

5. Syarat pembentukan daerah otonom, yaitu syarat administratif, teknis, fisik

kewilayahan.

6. Prinsip otonomi daerah adalah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya,

nyata, dan bertanggungjawab.

7. Pemerintahan daerah otonom terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah

lainnya sebagai lembaga eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.

8. Partisipasi masyarakat merupakan keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam

kehidupan politik. Partisipasi masyarakat menunjukkan tingkat dukungan

masyarakat terhadap kebijakan publik.

9. Kebijakan publik meliputi apa yang dinyatakan, dilakukan, atau tidak dilakukan

oleh pemerintah yang memuat sasaran dan tujuan program pemerintah.

10.Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik meliputi; partipasi

dalam perumusan, partisipasi dalam pelasanaan, partisipasi dalam pemanfaatan

dan partisipasi dalam evaluasi.

11. Jika masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik dapat merugikan

masyarakat, diantaranya kebijakan publik tidak sesuai dengan kehendak

masyarakat.

57

PKn Kelas IX

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus

pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang sesuai dengan ....

a

. peraturan perundang-undangan

b. kehendak pemerintah

c. kehendak rakyat

d. potensi daerah

2. Pelaksanaan otonomi daerah saat ini diatur dengan Undang-Undang No. ....

a. 5 tahun 1974

b. 22 tahun 1999

c. 25 tahun 1999

d. 32 tahun 2004

3. Berikut ini asas-asas otonomi daerah, kecuali ....

a. asas demokrasi

b. asas desentralisasi

c. asas tugas pembantuan

d. asas dekonsentrasi

4. Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah

provinsi, kabupaten dan kota dipilih ....

a. secara demokratis

b. Menteri Dalam Negeri

c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

d. Presiden selaku kepala negara

5. Berikut ini yang tidak termasuk prinsip-prinsip otonomi daerah adalah ....

a. luas

b. ketergantungan

c. prinsip nyata

d. prinsip terbatas

6. Otonomi daerah adalah pengalihan tugas dan wewenang dari ....

a. daerah kepada pusat

b. pusat kepada daerah

c. negara pada masyarakat

d. dinas yang satu ke dinas yang lain

58

PKn Kelas IX

7. Syarat teknis, yang menjadi dasar pembentukan daerah otonom adalah sebagai

berikut, kecuali ....

a

. kemampuan ekonomi

b. potensi daerah

c. persetujuan DPRD

d. sosial budaya

8. Kepala daerah beserta perangkat daerah yang lain disebut ....

a. badan legislatif daerah

b. badan yudikatif daerah

c. badan perancang daerah

d. badan eksekutif daerah

9. Contoh salah satu masalah yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah

adalah .....

a. adanya sikap apatis dari masyarakat

b. partisipasi masyarakat yang dominan

c. meningkatnya etos kerja aparatur pemerintah

d. terdapatnya sumber daya manusia yang berkualitas

10. Di era otonomi daerah, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dengan

harapan antara lain, kecuali ....

a. kebijakan publik sesuai dengan kehendak pemimpin

b. kebijakan publik sesuai dengan kehendak rakyat

c. kebijakan publik mengutamakan kepentingan masyarakat

d. kebijakan publik meningkatkan persatuan dan kesatuan

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar!

1. Jelaskan apa yang dimaksud otonomi daerah!

2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Jelaskan yang dimaksud dengan otonomi nyata!

3. Sebutkan tugas dan wewenang pemerintah daerah!

4. Sebutkan macam-macam keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan

publik!

5. Apa akibat kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak